SUARAPANTAU.COM – Satpol PP Kota Parepare bersama Dinas PUPR Parepare membuka segel salah satu bangunan permanen yang rencananya bangunan tersebut akan dijadikan hotel, Jumat 25 November 2022.
Bangunan tersebut terletak di Jalan H. Agussalim Kecamatan Bacukiki barat, Kota Parepare.
Sebelumnnya Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kota Parepare melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut lantaran pemilik dari bangunan tersebut tidak memenuhi dokumen perizinan. Proses pembangunan hotel tersebut kini sudah mencapai sekitar 70%.
Baca juga: Walikota Parepare Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Gempa Bumi Cianjur
“Disini kita bisa lihat setelah dilakukan penyegelan beberapa hari yang lalu, pemilik dari bangunan langsung intens melakukan koordinasi kepada pihat terkait untuk melakukan pengurusan perizinan”, Ucap Sekertaris Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto.
Sementara itu Kasi penyidik dan Penyelidikan Satpol PP kota Parepare, Aryadi berharap kepada para pemilik bangunan yang belum memiliki dokumen perizinan agar segera melakukan pengurusan perizinan terhap bangunan miliknya.
Muhammad Dzulkifli