Peran NU dalam politik demokrasi berada pada Lembaga civil society dan informal leader. Tetapi sering tidak berjalannya fungsi keterwakilan karena adanya dominasi elit.
Maka perlu mengambil peran politik sebagai opinion leader. Peran tersebut mengambil fungsi untuk membentuk perwakilan aspirasi masyarakat yang tidak terwakili dengan menghilangkan hambatan-hambatan komunikasi politik.
Diantaranya, dominasi elit, politik transaksional, kaderisasi organisasi yang lambat serta lemahnya penegakan hukum.
Baca Juga: Yudi Latif: Depan Kita
Peran politik ini kemudian dikaitkan dengan fungsi sosial NUsebagaimana terdapat dalam khittah 1926. Keterkaitan antara khittah NU 1926 dengan peran politiknya diimplementasikan dalam peran politik sebagai opinion leader.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis: Ahmad Syarifudin Fajar
Anggota Bawaslu Jakarta Timur