Tidak ada gangguan dari pihak lain. Di Indonesia, kebebasan beragama dilindungi oleh konstitusi perundangan. Bahkan menjadi sila pertama dalam Pancasila sebagai dasar negara.
Kedua, Hifdu An Nafs (menjaga jiwa) adalah sebuah kewajiban menjaga diri masing masing dan orang lain dari semua hal yang membahayakan jiwa, seperti melukai, merusak, bahkan pembunuhan.
Sebagai umat Islam yang meyakini konsep ukhuwah islamiah (persaudaraan sesama umat Islam) harusnya peduli terhadap saudara muslim yang terdholimi secara fisik, baik di dalam negeri dan juga dunia internasional.
Ketiga, Hifdu An Nasab (menjaga keturunan) adalah kewajiban seorang muslim untuk menjaga keturunannya dari hal yang merusak, seperti zina, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), perkosaan dan lainnya.
Baca Juga: Urgensi Lahirnya Undang Undang Daerah Kepulauan di Indonesia
Juga menjaga agar perilaku menyimpang seksual seperti LGBT ini tidak berkembang dan menjangkiti generasi bangsa ini.
Karena LGBT ini adalah “penyakit jiwa seksual” maka perlu diupayakan penyembuhannya, baik secara medis, agama dan lingkungan.Terutama solusi agama terhadap pengidap LGBT
adalah merevolusi mental aqidahnya, supaya lebih yakin terhadap kodrat kelaminnya baik sebagai laki-laki atau sebagai perempuan.
Baca Juga: Prabowo Silaturahmi ke Kyai Sepuh Jawa Timur Hingga Didoakan Pada 2024
Karena LGBT ini sesungguhnya bisa disembuhkan dengan penguatan Aqidah dan ibadah secara intensif didampingi dan diarahkan.Terutama oleh keluarga dekatnya.
Keempat, Hifdu Al-Aql (menjaga Akal) adalah kewajiban menjaga akal pikiran dari ideologi atau paham-paham sesat.Misal dari Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme, Komunisme, Atheisme dan lainnya, semua paham sesat tersebut sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).