Harapannya kegiatan ini bisa menjadi bekal untuk guru BK dalam memberikan layanan kepada siswa dan semakin lebih peka dengan hal-hal yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kekerasan seksual biasanya dipengaruhi oleh lingkungan, dimana masyarakat cenderung meremehkan pelecehan seksual. Seringkali seseorang bercanda dengan menyinggung fisik orang lain atau menganggap perempuan sekedar objek. Namun, banyak dari masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut termasuk pelecehan. Pelecehan seksual dapat mempengaruhi kondisi mental dan kesehatan fisik sang korban.
Karenanya, penting bagi mereka untuk mendapat pertolongan dan dukungan yang tepat, seperti dengan konseling. Bagi siapa saja yang pernah mengalami pelecehan seksual, sangat disarankan untuk mendapatkan pertolongan melalui konseling.
Baca Juga: Arwan Aras Beri Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling ke Pemkab Mateng Kado HUT ke-10 Tahun
Pada zaman modern ini peran konseling sangat diperlukan khususnya di lingkungan kampus sebagai tempat pendidikan dan penguatan moral untuk mencegah kekerasan seksual, agar perguruan tinggi itu bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman. Dengan demikian, dibutuhkan kebijakan kampus dalam penguatan peran konseling.
Ketika kasus kekerasan tidak ditangani dan dicegah maka akan memberikan citra negatif bagi dunia pendidikan. Sedangkan pencegahan agar tindak kekerasan dan pelecehan seksual bisa diminimalisasi di dunia pendidikan, bisa dengan menyamakan persepsi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 memuat bahwa kekerasan seksual bisa diupayakan untuk dikontrol dan dicegah. Tindakan preventif lebih baik bila dibandingkan dengan penanganan yang menguras waktu dan tenaga.
Baca Juga: Mobil Listrik China Dongfeng EV EX1 Pro Hanya Dibanderol Rp100 Juta
Oleh karena itu, harus terus berupaya menggencarkan sosialisasi tentang Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dengan harapan akan memberikan pemahaman kepada seluruh sivitas akademik perguruan tinggi terkait kekerasan seksual. Hal tersebut menjadi komitmen seluruh warga kampus mengenai bagaimana sosialisasi ini bisa diterapkan, sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dapat dicegah seoptimal mungkin.
Sosialisasi itu berkaitan dengan hak setiap individu dan masyarakat untuk hidup aman, masih belum dapat terpenuhi dengan baik. Banyak angka kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa lingkungan (termasuk kampus) belum memberikan ruang aman bagi setiap individu terutama perempuan.
Menurut data Simfoni Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2023), terdapat 5.434 kasus kekerasan, 79.9 persen merupakan korban perempuan.
Selain itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2022) terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang dimana di dalamnya juga termasuk kasus kekerasan seksual baik di ranah pribadi, ruang publik (sekolah, tempat ibadah, sarana prasarana umum), maupun online.




