Perlunya Konseling, Antisipasi Ancaman Kekerasan Seksual Bagi Anak dan Perempuan

Antisipasi Ancaman Kekerasan Seksual Bagi Anak dan Perempuan (Ilustrasi). Pixabay.com

Kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan pendidikan, menurut survei Mendikbud Ristek bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).

Data diatas membuktikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terutama kekerasan seksual menjadi prioritas bagi seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga atau organisasi terkait, termasuk kelompok-kelompok masyarakat lain.

Karena itu pada Oktober 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini menjadi langkah awal yang baik demi menciptakan ruang pendidikan yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan terutama kekerasan seksual.

Baca Juga: Ford Target Produksi 2Juta Mobil Listrik dengan Belajar dari Tesla

Bacaan Lainnya

Tiga hal yang menjadi tantangan bagi Perguruan Tinggi di Indonesia, adalah intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Dampak dari ketiganya, selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma bagi korbannya.

Terlebih lagi kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, konseling yang ada di lingkungan perguruan tinggi perlu dikuatkan perannya sebagai tempat pendidikan dan penguatan moral.

Pengawalan dan lingkungan komunikasi yang baik, diharapkan kekerasan seksual bisa dicegah, dan kampus bisa betul-betul menjadi tempat yang aman dan nyaman, seperti yang kita harapkan bersama.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Kegagalan Proyek DME dengan Dorong Penggunaan Kompor Listrik Induksi

Sementara itu, dalam mengatasi permasalahan kekerasan di sekolah, guru BK diminta harus bisa menggali informasi untuk menyelamatkan anak. Penggalian informasi harus dilakukan dengan menciptakan rasa aman, empati, memperhatikan bahasa tubuh dan mimik muka, serta tidak menyalahkan atau menghakimi.

Guru BK juga harus bisa menentukan alternatif solusi untuk menyelamatkan kondisi jiwa dan raga korban, serta mencegah tingkat keparahan si korban.

Karena jika tidak ada tindakan apapun maka pengalaman yang dapat menyebabkan trauma tersebut dapat menyebabkan depresi, kegugupan, dan amarah yang tidak terkontrol. Para korban juga dapat menunjukkan tanda-tanda gangguan stres pasca trauma (post traumatic stress disorder – PTSD).

Terutama jika ada pemicunya, seperti tempat pelecehan tersebut berlangsung, atau orang yang mirip dengan pelaku pelecehan seksual tersebut. Beberapa korban lain bahkan juga dapat melukai dirinya sendiri atau bermimpi buruk.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *