Hal ini juga dapat memberikan dorongan pada korban untuk mengembalikan tingkat percaya diri dan menghilangkan anggapan-anggapan negatif yang menghambat untuk berkembang.
Menjadi konselor dibutuhkan pendidikan secara formal yang harus di lalui. Konselor merupakan seseorang yang sudah memiliki pendidikan profesi, memahami setiap kompetensi konselor dan menerapkan terhadap setiap klien. Kompetensi konselor dibagi menjadi empat yaitu pedagogik professional, kompetensi sosial dan kompetensi pribadi. Konselor harus mampu menerapkan ini didalam pribadinya.
Selain kompetensi ada juga karakteristik konselor antara lain kepercayaan publik (public trust), kode etik, kualifikasi dan standar kompetensi dan kurikulum. Pelecehan seksual adalah perbuatan yang tidak menyenangkan bagi siapa saja. Karena ini akan berdampak buruk untuk korban dan keluarga korban. Pelecahan seksual adalah tindakan asusila yang di lakukan pelaku dengan sengaja terhadap orang lain sehingga menimbulkan perasaan trauma pada diri seseorang. Pelecehan seksual terjadi dimana saja dan terjadi oleh siapa saja.
Konseling traumatik merupakan salah satu terapi yang dapat digunakan oleh konselor untuk menghadapi klien yang memiliki trauma tersendiri dengan memfokuskan tujuan yaitu penyembuhan konseli.
Baca Juga: PWI Jaya Serukan Pers Kampus Harus Tetap Berjalan
Trauma pada diri seseorang terbagi menjadi dua yaitu adanya ingatan yang terjadi secara terus menerus mengenai kejadian atau peristiwa yang dialaminya tersebut dan mengalami mati rasa atau berkurangnya respon individu terhadap lingkungan, kondisi ini selanjutnya akan mempengaruhi fungsi adaptif individu dengan lingkungan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengatakan bahwa diperlukan penanganan cepat terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk mencegah gangguan mental. Hal itu harus segera ditangani secara cepat agar tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak kita harapkan. Peristiwa kekerasan seksual yang menimbulkan trauma mendalam pada korban bisa membuat korban mengalami masalah kejiwaan.
Terlebih jika korban dibiarkan atau tidak segera ditangani kondisi kesehatan fisik dan mentalnya. Setelah diperkosa, kondisi kejiwaan tidak stabil, lalu itu dibiarkan, tidak diupayakan pemulihan kesehatan jiwanya, dia melewati fase enam bulan.
Baca Juga: Hetifah Sjaifudian: Kampus Tidak Boleh Melarang Mahasiswa Mengkritik
Itu sulit untuk direhabilitasi, sehingga ada empat cara pemulihan korban kekerasan seksual, yakni pengobatan dan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosialnya serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Kedua, pendampingan psikososial, mulai dari pengobatan sampai pemulihan.
Ketiga, memenuhi kebutuhan nutrisi dan kebutuhan-kebutuhan anak lainnya. Keempat, memberikan perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses peradilan.
Jangan sampai misalnya korban diperiksa, lalu nanti bersaksi, tidak dilindungi, tanpa pendampingan, maka trauma masa lalunya bisa muncul, kemudian nanti kita menghadapi anak-anak dalam situasi yang tidak kita harapkan.
Pendampingan dan penanganan cepat, mulai dari pengobatan sampai rehabilitasi pemulihan merupakan hak para korban kekerasan seksual yang harus dipenuhi.
Penulis: Salsabila




