90% Penempatan Ilegal Alat Peraga Kampanye di Kota Parepare Menyalahi Aturan

SUARAPANTAU.COM, PAREPARE – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Zainal Asnun, mengungkapkan bahwa sebanyak 90 persen penempatan alat peraga kampanye di kota ini melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah media gathering pada Jumat, 8 Desember 2023.

Pelanggaran tersebut paling banyak terjadi dalam pemasangan alat peraga kampanye di pohon dan tiang listrik, yang merupakan fasilitas umum.

Selain itu, aturan ini juga melarang bahan kampanye ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat layanan kesehatan. Begitu juga tempat pendidikan, baik itu gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

“Aturan yang dilanggar tersebut diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, menjadi pedoman terkini dari KPU RI terkait kampanye peserta pemilu,” Ujar Ketua Bawaslu Parepare.

Alat kampanye juga tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Zainal Asnun dan dua Anggota Bawaslu Parepare lainnya menegaskan bahwa pelanggaran serius terhadap aturan ini dapat merugikan integritas pemilu dan kenyamanan lingkungan.

Bawaslu Parepare menekankan perlunya kepatuhan peserta pemilu untuk memastikan jalannya kampanye sesuai dengan norma yang berlaku dan menciptakan lingkungan yang tertib.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait