SUARA PANTAU – Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng dibebaskan usai mendapat pembebasan bersyarat (PB), Senin 10 Juni 2024.
Mereka yang dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan hasil penilaian Lapas Kelas III Parigi dengan berkelakuan baik.
Sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan
yang berlaku.
Baca Juga: Narapida Lapas Parepare kabur usai manfaatkan kesempatan saat lapas sepi
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Setelah melaksanakan program pembinaan dengan baik, WBP berhak mendapatkan program tersebut yaitu apabila telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas.
Program Pembebasan bersyarat, ini merupakan upaya Lapas dalam memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak bersyarat WBP yang memenuhi aturan yang ada.
Baca Juga: KPU Parepare Optimalkan Partisipasi Pemilih Lapas
Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Parigi, Marisi.
Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Parigi, Marisi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan.
Serta mereka yang dibebaskan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
“Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Pembinaan sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib,” terangnya dalam keterangan yang diterima Suara Pantau.
(Humas Lapas Parigi)