SUARAPANTAU.COM – Ketua Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Provinsi Sulawesi Barat, Kadri ingatkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Jabatan Bupati yang berakhir saat Pelantikan Bupati terpilih pada Pilkada 2024.
Adapun dalam putusan MK tersebut jabatan pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah (Bupati) yang terpilih.
“Saya harap etos kerja para pejabat ini meningkat, jangan karena fokus pada tahapan pencalonan pilkada 2024 mereka abaikan tugas pokok mereka sebagai kepala daerah, apalagi masyarakat sangat kritis” tambahnya.
Baca Juga: Ketua HMI Komisariat Ekonomi Unsulbar Sayangkan Pelaksanaan RAK yang Langgar Konstitusi
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hal yang paling penting harus diantisipasi adalah terkait potensi adanya intimidasi yang dilakukan oleh para Incumbent kepada ASN, PPPK (P3K), Masyarakat tertentu untuk mendukung mereka kembali.
“Intimidasi ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sehingga menimbulkan ketakutan. Misalnya ASN (jika tidak mendukung maka akan dimutasi/Non job). Misalnya PPPK (P3) SK kontrak mereka akan di hentikan. Misalnya Masyarakat bantuan mereka akan dicabut,” tambahnya.
Baca Juga: Sejumlah Organisasi Pemuda dan Mahasiswa di Majenne Gelar Khitanan Massal Gratis
Ajak Masyarakat Cerdas Memilih
“Jangan takut, kita sebagai warna negara sama-sama punya hak dipilih dan memilih. Toh nanti di bilik suara yang tahu kita memilih siapa itu cuman Tuhan yang tahu ditambah lagi kita di lindungi oleh Undang -undang. Lalu kembali saya ingatkan dan tegaskan, dengan mengacu pada Putusan MK dan UU bahwa Jabatan Bupati yang tidak terpilih pada Pilkada 2024 ini secara otomatis Berakhir pada saat Bupati terpilih dilantik,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantik-nya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.