Perkara CV Berujung Tersangka, Warga Jogja Ini Mengaku Justru Merugi hingga Ratusan Juta

Hukum (Ilustrasi) - Foto/Ist

YOGYAKARTA — Seorang pria berinisial YAM, warga Yogyakarta, saat ini sedang menghadapi proses hukum sebagai Tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Dalam keterangan kepada Suara Pantau (9/7/2025), perkara ini bermula dari pengalihan kepengurusan sebuah CV.

Namun berujung pada jeratan pidana terhadap YAM yang justru mengaku sebagai pihak yang dirugikan.

“Modal usaha dan dana operasional awal sebagian besar berasal dari saya, termasuk pinjaman bank sebesar Rp500 juta dengan agunan rumah pribadi,” ujar YAM saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Total kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai lebih dari Rp850 juta, didasarkan pada bukti transfer dan kewajiban bank yang masih berjalan atas namanya.

Namun, dari catatan transaksi dan dokumentasi yang dimiliki, pihak Pelapor justru menerima keuntungan lebih dari Rp950 juta, termasuk dari dana internal dan pembayaran proyek klien pemerintah.

Usaha yang sebelumnya beroperasi di bawah nama CV tersebut, menurut YAM, masih dijalankan oleh Pelapor hingga kini, meski nama usahanya telah berganti secara administratif.

“Saya tidak menerima aset, tidak menerima pembayaran balik, hanya dokumen akta perubahan. Tapi saya dituduh menipu,” ungkapnya.

Dokumen dari Ditjen AHU Kemenkumham menyebutkan bahwa modal dan aset CV tersebut bernilai Rp0,- (nol rupiah). Tidak ada perjanjian jual-beli atau pengalihan hak atas aset.

Sementara itu, laporan balik YAM atas dugaan pemalsuan tanda tangan, dokumen, dan pengelolaan keuangan, saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Saya siap bertanggung jawab jika memang salah. Tapi saya juga berharap diperlakukan adil. Jangan sampai hanya karena saya diam, lalu saya dianggap pelaku,” ujarnya.

Tumpang Tindih Hukum Perdata dan Pidana?

Pakar hukum menilai, pengalihan kepengurusan dalam CV pada dasarnya berada di ranah perdata. Namun dalam beberapa kasus, konflik semacam ini justru dilaporkan secara pidana, tanpa kajian mendalam atas unsur-unsur delik penipuan yang sesungguhnya harus dibuktikan secara objektif.

Dalam perkara ini, objek transaksi yang dituduhkan sebagai bagian dari penipuan pun dipersoalkan, mengingat tidak terdapat barang atau janji fiktif yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur tipuan, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 378 KUHP.

Permintaan Keadilan dan Pemeriksaan Berimbang

YAM menegaskan bahwa ia tidak lari dari proses hukum dan telah membuka ruang untuk penyelesaian yang adil.

Ia juga telah mengadukan persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawasan dan penegakan hukum, dalam upaya mencari keadilan yang lebih objektif dan proporsional.

“Saya tidak menolak diselidiki. Saya hanya tidak ingin dihukum atas sesuatu yang secara fakta tidak saya lakukan,” tutupnya.

(RK)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *