Kuasa Hukum FPI : Penyimpangan BBM di Wakatobi Masuk Sangkaan Pasal 55 UU Migas

Sidak investigasi Tim Pengawas BBM Subsidi Kab. Wakatobi, Menemukan tidak tersedianya penyimpangan BBM Subsidi Solar pada APMS CV. Fajar Mekar (foto:dok) Suarapantau.com

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Menyikapi temuan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Solar oleh Tim Pengawas BBM Subsidi, dinilai FPI telah melanggar ketentuan Pidana berdasarkan peratu perundang-undangan.

Ketua Tim Advokasi Forum Pergerakan Independen (FPI) Jayadin La Ode mengungkapkan, Penyimpangan yang menjadi temuan Tim pengawas tersebut, telah memenuhi sangkaan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dari aspek tindak Pidana, solar merupakan jenis BBM subsidi maka penegak hukum di lapangan semestinya dapat melakukan pinindakan hukum lebih jauh secara seketika dengan sangkaan pasal 55 UU Migas,” ujar Ketua Tim Advokasi FPI Jayadin La ode, Senin, (11/1/2021).

Selain temuan penyimpangan Subsidi Solar di APMS milik CV. Fajar Mekar, Tim pengawas juga mendapati Tangki penyimpanan BBM (Floating Storage) pada kapal Trasportir tidak tersegel milik PT. Wajar Mekar.

Bacaan Lainnya

Disinyalir, Badan Usaha Fajar Mekar itu, selain bertindak sebagai transportir, juga sebagai pemilik APMS yang terletak di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sesuai dengan temuan lapangan Tim pengawas pada transportir milik Fakar Mekar 01, ditemukan tidak ada segel pertamina pada floatting storage dan sebagian pendistribusian minyak subsidi dan nonsubsidi kepada sub penyalur dilakukan langsung melalui kapal transportir. Oleh karena itu sebagai Ketua Tim Advokasi FPI, saya menilai telah nyata dan jelas dugaan praktek penyimpangan BBM sebagai yang disuarakan oleh FPI di Kantor DPRD beberapa hari yang lalu,” ucapnya.

Apalagi persoalan Harga pada APMS yang baru disesuaikan beberapa waktu lalu, sejak Tim pengawas BBM Subsidi melakukan pengawasan lapangan.

Hal tersebut, jelas telah merugikan masyarakat konsumen, Konsekuensinya APMS terkait, jika beretikad baik wajib mengembalikan kerugian masyarakat Selama ini.

Jika tidak, masyarakat dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugiannya kepengadilan Negeri berdasarkan KUHAPerdata.

Untuk itu, ia berharap sikap profesionalisme Tim Pengawas BBM di Wakatobi untuk tegas melakukan penindakan hukum atas semua Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha APMS di Wakatobi selama ini.

(SPld/red)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *