SUARAPANTAU.COM, PALOPO – Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Berita.News Muhammad Asrul sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Palopo, Jalan Andi Djemma, Selasa (4/5) kemarin.
FKJ dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hasanuddin dan dua Hakim Anggota masing-masing Muhammad Ali Akbar serta Rachmat Ardimal. FKJ mengaku jika dirinya melaporkan terdakwa Asrul atas 4 berita yang dimuat di Berita.News pada Mei 2019.
Adapun sejumlah pemberitaan itu dianggap mencemarkan nama baik FKJ antara lain berita dengan judul “Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 Milyar”, kedua diberitakan diduga terlibat kasus korupsi Zaro Snack, dan ketiga berita “Revitalisasi Lapangan Pancasila, kemudian saya juga diberitakan terlibat korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat”.
Karena itu, Majelis Hakim Muhammad Ali Akbar bertanya apakah jabatan saksi masuk dalam lingkup kerja proyek yang diberitakan tersebut. FKJ kemudian menjelaskan bahwa pada 2018, dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo.
Majelis Hakim kembali memberikan pertanyaaan apakah proyek-proyek yang diberitakan tersebut masuk dalam lingkup kerja saksi sebagai Kepala Dinas Perizinan? Anehnya, pertanyaan ini agaknya dihindari FKJ dengan menjawab “tidak tahu”.
Akan tetapi, FKJ mempertegas pernyataan tertulis penyidik Polda Sulsel dan Kejari Palopo bahwa yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Walau disisi yang lain, masih dalam persidangan ini, Mantan Ketua KNPI Kota Palopo itu mengaku mengetahui adanya proyek pengadaan Keripik Zaro oleh Pemkot Palopo.
Sementara itu, Asrul membantah pernyataan FKJ yang menyebut dirinya pernah bertemu meminta proyek terkait pemberitaan tersebut. Dalam persidangan terungkap, pertemuan yang dimaksud FKJ terjadi pada 2018 di Kota Makassar sebelum kasus ini bergulir dan Asrul masih bekerja di media lain.
“Mengenai pernyataan saksi yang menyebut saya meminta proyek, itu tidak benar yang mulia,” kata Asrul.
Asrul juga menampik disebut tidak pernah melakukan upaya konfirmasi terhadap FKJ sebelum menayangkan 4 berita tersebut. Hal itu diperjelas dengan bukti tayang atau screenshot berita yang dibawa ke persidangan.
Menolak Disebut “Putra Mahkota”
Fakta lain terungkap jika FKJ sudah lama mengenal terdakwa, Asrul yakni ketika masih bertugas sebagai wartawan di Kota Palopo. Walau begitu, FKJ menolak untuk disebut frasa “Putra Mahkota” dalam pemberitaan Asrul.
“Bukan saya menganggap diri saya sebagai putra mahkota, namun dalam pemberitaan itu dijelaskan putra mahkota itu adalah saya,” kata FKJ.
Dilain pihak, pernyataan itu sedikit membingungkan. Pasalnya, FKJ juga tidak menampik dirinya sebagai putra Wali Kota Palopo, Judas Amir. Tapi, kata dia, istilah putra mahkota itu baru muncul dari pemberitaan Asrul.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi sekaligus kuasa hukum FKJ yakni Irham Amin. Pada kesempatan itu, Irham mengaku telah mengadukan Berita.News ke Dewan Pers sebelum melapor ke Polda Sulsel.
Akan tetapi dalam laporan ke Dewan Pers, Irham salah melaporkan alamat domain website bukan Berita.News, tapi tautan yang dilaporkan www.beritanews.com. Hal itu diketahui dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi di persidangan.
Karena itu, Dewan Pers tidak bisa mendeteksi keberadaan media ini dan menyatakan tulisan Asrul bukan produk jurnalistik. Akibatnya, Asrul sempat ditahan di Mapolda Sulsel pada Januari 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE.