SUARAPANTAU.COM, JAKARTA– Berdasarkan surat Presiden RI Joko Widodo nomor R-25/Pres/6/2021 tanggal 4 Juni 2021 pada daftar halaman terlampir terdapat 33 jumlah calon duta besar yang akan mewakili negara Republik Indonesia di luar negeri. Selanjutnya, calon dubes tersebut akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di gedung Parlemen, senayan dalam hal ini komisi I DPR RI pada hari Senin,12/7/21 mendatang.
Anggota komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Rachel Maryam Sayidina, menjelaskan fungsi dan tugas duta besar Indonesia di luar negeri.
“Duta Besar Indonesia merupakan seseorang yang mewakili presiden dan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, melindungi warga negara dan badan hukum negara Indonesia yang ada di negara penerima,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan Duta besar memiliki fungsi untuk meningkatkan dan mengembangkan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima atau Organisasi Internasional.
Olehnya itu, Rachel berharap 33 duta besar yang akan melaksanakan fit and proper tes adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kapasitas sebagai perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri.
“Ini tentu sangat rumit, maka dari itu saya berharap ke 33 duta besar ini mempunyai kemampuan dan kapasitas yang memumpuni sebagai Dubes, karena selain menjaga hubungan diplomatik, melindungi warga negara Indonesia juga harus mampu mempersantasikan budaya Indonesia di negara-negara tersebut,” terangnya.
Berikut daftar 33 negara-negara tersebut:
Yaman, Athena, Bogota, Bratislava, Canberra, Dar Es Salaam, Dhaka, Dili, Kabul, Khartoum, Kolombo, Kuwait City, Kyiv, Lisabon, Madrid, Manama, Manila, New Dheli, Nur Sultan, Ottawa, Paris, Riyadh, Roma, Seoul, Tunis, Warsawa, Washington DC, Wellington, Wina, Zagreb, PTRI Asean, PTRI New York, PTRI Jenewa.
(*/rls)