SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021, kebijakan tersebut menurutnya tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat yang dimulai sejak 3 Juli 2021.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-1. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” jelas dia.
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata dia.
Dirinya juga mengungkapkan jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
(*/IM)