Beberapa dari mereka mereka pernah mendapat perlakuan tidak mengenakkan lantaran mereka dipecat dari pekerjaan karena mereka dituduh membawa virus covid19 ke dalam keluarga majikan.
Sehingga mereka meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar segera disahkan RUU PPRT agar para PRT bisa mendapatkan hak dan kewajibannya dalam bekerja dibawah paying hukum yang jelas.
Sedangkan RUU PPRT sejak diusulkan pada tahun 2004, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di komisi 9 DPR RI.
Meski belakang ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas tapi sampai hari ini nasibnya belumlah jelas. Padahal RUU PPRT ini sangatlah penting.
Ketiadaan payung hukum yang jelas membuat para PRT tidak dapat menikmati kondisi kerja yang layak sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan ini juga “Kohati PB HMI bersama JALA PRT, SahDar Sumut, dan SPRT sumut berkomitmen mengambil peran untuk mengkonsolidasikan agar RUU PPRT dapat segera disahkan.
“Karena Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki hak penuh untuk dilindungi serta dipastikan payung hukumnya agar terjamin kebutuhan PRT sebagai tenaga kerja,” tutup Imayanti.
Penulis: Ahmad Rodzi




