SUARAPANTAU.COM – Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dinilai memiliki beberapa keunggulan.
Hal ini, disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gelombang I di Jakarta, Jumat 25 November 2022 malam.
Totok Hariyono menguraikan, salah satunya menurut dia untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ungkap Politik Uang dan SARA Masih Jadi Tantangan Pemilu 2024
“Dalam Perbawaslu Sengketa ini juga diberikan kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon,” ucapnya saat
Totok menambahkan, perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-XVI/2018.
“Selain itu, mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan adjudikasi dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi,” tuturnya.
Totok ingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar memastikan bahwa setiap kejadian dalam pengawasan harus dituliskan dalam form A (formulir A/formulir pengawasan), termasuk potensi-potensi sengketa proses pemilu.