Totok Hariyono Paparkan Kelebihan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perbawaslu No 9 Tahun 2022

Anggota Bawaslu RI membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gelombang I di Jakarta (25/11/2022) - SUARAPANTAU.COM

Sebab, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang akan dihadapi jajaran Bawaslu, harus memiliki data pembanding.

“Lalu dalam proses memeriksa dan memutus juga memiliki gambaran terhadap permasalahan melalui Form A hasil pengawasan kawan-kawan guna memudahkan dalam penyusunan putusan,” ungkapnya.

(red)

Bacaan Lainnya

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *