Solidaritas PMII untuk Warga Pulau Rempang Kecam Kekerasan Aparat

Namun, ironisnya, mereka yang telah berakar kuat di tanah ini, kini terancam oleh kepentingan bisnis dan pemanfaatan tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU).

“Konflik tanah di Pulau Rempang tersebut memperlihatkan betapa rumitnya pertarungan antara hak asasi rakyat, ambisi bisnis swasta, dan dilema kepentingan pemerintah, ” imbuhnya.

Perhatikan Hak Warga Pulau Rempang

Pemberian HGU kepada pihak swasta tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat lokal adalah bentuk ketidakadilan yang paling nyata dan harus segera diatasi.

“Terlebih kita mengetahui, bahwa ada indikasi kuat pemegang HGU juga telah melanggar ketentuan dengan tidak memanfaatkan tanah tersebut selama bertahun-tahun lamanya, ” ujar Erlangga.

Bacaan Lainnya

PMII Jakarta Timur menilai, peristiwa 7 September 2023 lalu, di Pulau Rempang yang menimbulkan banyak korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak terindikasi ada kesalahan prosedur yang juga dilakukan oleh Polri.

“Dalam pengamanan massa aksi saat itu, kami melihat bahwa Polri terindikasi melakukan pelanggaran SOP yang jelas tercantum di Peraturan Kapolri (Perkap),” tegas Erlangga Abdul Kalam.

Pertama; Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kedua; Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. Perkap itu menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *