SUARAPANTAU.COM – Pemprov DKI Jakarta bentuk tim khusus dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undangan (RUU) terkait Daerah Kekhususan Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena Provinsi Jakarta akan berubah status dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Senin, 2 Oktober 2023.
Tim tersebut berdasarkan keputusan Gubernur dengan Nomor 643 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Heru Budi.
Baca Juga: Heru Budi Telah Tanam Jutaan Tanaman dan Ratusan Ribu Pohon di Jakarta
“Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta” ujar Heru.
Heru Budi juga menetapkan susunan keanggotan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut. Salah satunya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Ia ditunjuk menjadi ketua tim, sedangkan wakilnya dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.