SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR — Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang mengancam rasa aman peserta didik. Data Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI mencatat, sepanjang 2023 terdapat 861 kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Dari jumlah tersebut, 487 kasus merupakan kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 236 kasus, bullying 87 kasus, serta kasus lain yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan kebijakan.
Di Kota Makassar, situasi serupa juga terjadi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mencatat 520 kasus kekerasan sepanjang 2024, dengan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kasus yang paling dominan.
Merespons kondisi tersebut, Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Program Studi Hukum Bisnis, melaksanakan kegiatan Diseminasi Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Program ini diketuai oleh Dr. Ririn Nurfaathirany Heri, S.H., M.H., dengan anggota tim Prof. Dr. Heri Tahir, S.H., M.H. dan Dr. Andika Wahyudi Gani, S.H., LLM.
Dalam paparan materinya, Dr. Ririn Nurfaathirany Heri tampil sebagai narasumber utama, menyampaikan materi terkait konsep, bentuk, serta dampak kekerasan di satuan pendidikan, sekaligus strategi pencegahannya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan hak peserta didik untuk memperoleh lingkungan belajar yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh warga sekolah.
“Diseminasi ini kami lakukan untuk memastikan setiap pihak memahami bentuk-bentuk kekerasan sekaligus cara mencegahnya sejak dini,” kata Ririn, Minggu (14/12).

Sementara itu, Prof. Dr. Heri Tahir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang memadai kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan mengenai jenis-jenis kekerasan dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
“UNM akan selalu hadir dalam menjawab persoalan sosial di bidang pendidikan melalui Program Kemitraan Masyarakat yang selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi,” jelasnya.
Pelaksanaan diseminasi dilakukan dalam dua tahap di satuan pendidikan yang berbeda. Tahap pertama digelar di SMP Telkom Makassar, Jalan A.P. Pettarani, dengan melibatkan lebih dari 150 siswa, tenaga pendidik, dan pegawai sekolah.
Untuk tahap kedua dilaksanakan di SD Inpres IKIP Makassar pada 14 Oktober 2025, dengan melibatkan lebih dari 130 peserta dari unsur siswa, guru, dan pegawai sekolah.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari pihak sekolah. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan keterlibatan aktif dalam permainan edukatif yang diberikan.
Hasil evaluasi pascakegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mitra terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, baik di kalangan siswa maupun tenaga pendidik dan pegawai sekolah. (rls/*)

