SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Wakil ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dukung Afirmasi Guru honorer Senior Menjadi PPPK. Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari beberapa pemerintah provinsi membahas pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN. Selasa (23/3/2021).
Salah satu yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Anwar Sanusi, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diddy Rusdiansyah.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, Banten, serta secara virtual perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, Banten, Papua, dan Jawa Timur.
Dalam RDPU di DPR RI, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, selama ini gaji guru honorer di Kalimantan Timur sudah dianggarkan melalui APBD dan dana BOS.
“Pemprov Kaltim sudah menganggarkan gaji guru honorer untuk 2.513 orang sebesar Rp 89 miliar.Selain itu, terdapat 2.453 guru honorer lainnya yang digaji dengan menggunakan BOS Nasional dan daerah,” ujarnya, dikuti dari Kaltara.Tribunnews.com
Isran mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali terkait perekrutan guru dan tenaga kependidikan melalui jalur PPPK.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Terima kasih kepada Pak Gubernur Isran Noor yang telah jauh-jauh datang ke Jakarta untuk menghadiri RDPU kali ini.
Ini membuktikan komitmen Beliau yang luar biasa terhadap pendidikan Kaltim.
Terima kasih juga kepada Pak Anwar Sanusi selalu Kadisdik Kaltim dan Pak Diddy Rusdiansyah selaku Kepala BKD Kaltim yang sudah mendampingi, saya harap dengan begini kita semua bisa satu mindset dan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi,” kata Hetifah.
Menanggapi paparan Isran Noor, Hetifah mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Mendikbud terkait perlunya dokumen legal formal terkait penganggaran GTK PPPK.
“Hal ini telah saya sampaikan di raker lalu kepada Mas Menteri, bahwa selain sosialisasi lisan harus ada dokumen legal terkait ini agar kepala daerah tidak memiliki keraguan lagi.
Apalagi ada juga Permendagri terkait PPPK yang telah terbit sebelumnya yang memungkinkan terjadinya kerancuan,” paparnya.
Senada dengan Isran Noor, Hetifah juga berharap jika guru-guru dengan masa pengabdian tertentu dapat mendapatkan afirmasi.
“Saat ini sudah ada afirmasi dari pemerintah yang memberikan tambahan nilai 15% terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama tiga tahun ke atas.
Namun demikian, alangkah lebih baik jika guru-guru yang lebih senior, misalnya yang sudah 5 atau 10 tahun mengabdi diberikan afirmasi lebih jauh,” pungkasnya. (*/rls)