SUARAPANTAU.COM, JAKARTA – Tim Kuasa hukum pemohon pra peradilan inisial N (28) mengaku kecewa atas penundaan sidang Pra Peradilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus yang menimpah klainnya.
Padahal sebelumnya, pada sidang pra peradilan perdana tertanggal 25 maret 2021 dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Pst, pihak termohon tidak menghadiri sidang tersebut.
Hal itu dikarenakan hakim tunggal beralasan bahwa termohon belum menerima panggilan sidang secara patuh.
Sehingga hakim tunggal memerintahkaan pihak panitera pengganti untuk memanggil kembali pihak termohon dan menunda sidang kedua pada hari senin tanggal 05 april 2021.
Namun lagi-lagi, pada sidang pra peradilan kedua ini mengalami penundaan dengan alasan hakim tunggal pemeriksa perkara mendadak izin untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit dimakassar.
Salah satu kuasa hukumnya pemohon, Ardin Firanata, SH., MH, mengatakan penundaan sidang pra peradilan kedua ini ditambah lagi dengan ketidak hadiran pihak termohon pada sidang perdana sangat merugikan kliennya selaku pencarian keadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Diduga kuat bahwa pemeriksaan permohonan Praperadilan yang pemohon ajukan ini syarat dengan konspirasi dan perbuatan curang yang ingin menggugurkan permohonan Pra Peradilan a quo tanpa melalui proses pemeriksaan dan pengujian didepan persindangan berdasarkan hukum acara dan undang-undang yang berlaku.” unkap kuasa hukumnya pemohon, Ardin Firanata, SH., MH, yang juga dosen disalah satu kampus dikajakarta, pada awak media suarapanatau.com, Selasa (6/4/2021).
Sementara dilain sisi, lanjut Ardin , hal ini menguntungkan pihak kepolisian selaku termohon agar kasus ini dapat segerah dilimpahkan ke kejaksaan.
“ini sangat memungkinkan memberi banyak waktu bagi pihak kepolisian (termohon) agar supaya perkara pemohon yang disidik oleh termohon sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor:117/K/V/2020/ Sektor.Mt.tertanggal 17 Mei 2020 dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Ardin yamg sering di sapa Arthur.
Oleh karena itu, Tim kuasa hukum pemohon sebagai pihak pencari keadilan atas klienya merespon hal ini dengan melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditembuskan kepada Mahkama Agung RI, Badan Pengawas Mahkama Agung dan Komisi Yudisial yang pada pokoknya:
1.Segera menunjuk Hakim Tunggal pengganti pemeriksa perkara Nomor:02/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Pst.
2.Segera menggelar sidang pemeriksaan perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 02/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Pst. dalam waktu dekat dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
3.Meminta pihak-pihak yang berwenang untuk mengevaluasi pelayanan bagi pencari keadilan terutama terkait permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan hal ini kami berharap segera mendapatkan keadilan selaku pemohon pra peradilan, sebab jika pra peradilan yang kami mohonkan ini ditunda-tunda maka kami sangat dirugikan, dan menguntukan pihak termohon.” tandasnya. (Ld)