Di waktu yang cukup renggang, saya membaca tulisan yang diposting di salah satu group what’sup. Artikel popular yang termuat di salah media online yang terkenal di Makassar. Sebuah tulisan yang membantah penggunaan resetting dalam pemerintahan.
Dengan mencoba membangkitkan nalar untuk senantiasa berdialektika dengan sejuk. Untuk itu, saya tertarik untuk membaca artikel popular sebelumnya. Dan resetting dijelaskan secara komprehensif. Sehingga saya terdorong untuk membuat anti tesis tulisan setelahnya.
Tulisan tersebut membuat sebuah analogi bahwa penggunaan “resetting” dipakai apabila handphone mengalami hang. Yang tujuannya untuk perangkat, handphone atau komputer kembali normal. Dari sini kata “resetting” menjadi disclaimer. Karena resetting tidak pernah digunakan dalam upaya troubleshooting pada perangkat IT. Baik itu perangkat komputer maupun handphone. Mungkin maksudnya “RESET”.
Reset biasa digunakan pada perangkat handphone atau komputer apabila tidak ada upaya lain dalam troubleshooting. Sehingga perangkat tersebut membooting ulang operating system pada perangkat IT atau handphone.
Sehingga dari sini, analogi walikota sebagai pemilik handphone. Apalagi handphone dianalogikan sebagai perangkat birokrasi ataupun masyarakat itu sendiri, bisa jadi adalah sebuah logical fallacy. Justru penggunaan kata “resetting” bisa membawa pemerintah dan masyarakat menciptakan dialektika dalam sebuah dinamika pemerintahan. Apa yang salah dari kata “resetting”?? Merujuk dari pengertiannya sesuai kamus di KBBI adalah mengatur ulang.
Dari frasa “mengatur ulang “ apa iya seorang walikota bisa bekerja sendiri?? Kalau kata mengatur didudukkan dalam birokrasi pemerintahan tentu tidak berdiri secara individual. Tapi justru kata “mengatur” bisa bersifat kolektif.
Merujuk pada program lelang jabatan untuk 51 Organisasi Perangkat Daerah. Ini saja walikota tidak mungkin bekerja sendiri. Dia akan membutuhkan perangkat lain untuk menentukan siapa yang layak dan tidak layak menduduki posisi tersebut. Dan perangkat pembantu inilah yang berusaha menjauhkan pemangku kebijakan dari aspek-aspek subjektivitasnya.
Dari proses lelang jabatan itu pemerintah kota Makassar berusaha agar tidak keluar dari rel good governance. Sehingga asas transparansi dan akuntabillitas menjadi ranah publik. Apalagi lelang jabatan itu mempertimbangkan jejak rekam, reputasi terutama dalam menjaga ketaatan hukum yang berlaku.
Resetting disandingkan dengan dynamic governance sebagai suatu yang kontraproduktif adalah tidak relevan. Sesuai dengan prinsip yang ada pada dynamic governance bahwa salah satunya berpikir dinamis dan inovatif. Bahwa resetting ini adalah sebuah inovasi cara bernalar. Kalau yang dimaksud resetting itu adalah mengatur ulang birokrasi dalam pemerintahan. Mengambil kata “resetting” ini sebuah loncatan berpikir. Tentunya tujuan untuk masa depan yang lebih baik dan efektif. Amateur Porn amateurest.com USA.
Secara yuridis, penggunaan kata reformasi dalam pemerintahan kabupaten/kota adalah over authority. Reformasi itu bisa berimplikasi pada perubahan nomenklatur. Dan itu di luar kewenangan kabupaten/kota, sehingga memilih kata “resetting” atau mengatur ulang yang sasarannya adalah birokrasi pemerintahan lebih bijaksana, dinamis dan inovatif.
“Resetting” mengatur ulang kaitannya dengan birokrasi pemerintahan yang mesti mendukung visi misi walikota dan wakil walikota makassar mempunyai relevansi yang salah satunya revolusi SDM dan percepatan birokrasi.
Resetting atau mengatur ulang adalah sebuah tema dari loncatan berpikir. Justru ide resetting ini tidak terlepas dari prinsip-prinsip demokrasi dan dynamic governance sehingga mengusik nalar kritis dan membuka ruang dialektika. Semoga ide “resetting” bisa melahirkan sintesis baru dan bermanfaat buat masyarakat.
Yusran Sofyan
(Pemerhati Sosial dan Masyarakat)