Sosialisasi Perda PPLH, Irwan Djafar Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Hidup

SUARAPANTAU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar meminta kepada masyarakat tidak boleh serta merta dalam mengambil tindakan sendiri soal pencemaran lingkungan hidup di darat, pencemaran udara dan di air.

Hal itu disampaikan Irwan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Panakkukang, Jumat (30/9/2022).

“Kalau ada kasus terkait lingkungan hidup, bisa kita berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Karena ada aturannya soal pengelolaan lingkungan hidup misalnya soal pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,” jelasnya.

Olehnya, Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu meminta masyarakat agar menjaga lingkungan hidup sekitar demi mencegah terjadinya pencemaran dan tidak merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Jabbar. Ia menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sekitar dengan memilah sampah agar pencemaran lingkungan tidak terlalu menyebar,” jelasnya.

Sementara, Plt Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan menyampaikan Satpol PP dalam hal penegak perda bukan cuma menjalani tugasnya tapi bagaimana melindungi masyarakat, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman.

“Dalam penegakan, Satpol PP bergerak sesuai koordinasi dengan stakeholder terkait. Begitu juga dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini,” katanya.

Kata dia, tugas Satpol PP juga melindungi wilayah daerah dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta menjamin keberlangsungan lingkungan makhluk hidup dan kesehatan ekosistem.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang IklanCalon Bupati Luwu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *