Pada saat ini daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus.
Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.
Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji.
Baca juga: BPKH Gelar Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Kabupaten Pasuruan
Pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta.
Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada BPKH. Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp59 juta yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal jemaah.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Soialisasi Peran BPKH
Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta.
Dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan, pemahaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap BPKH dan pengelolaan keuangan haji, setiap tahun dilakukan survey.




