Sesuai dengan Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tanggal 11 Januari 2023 lalu.
Mengutip RDP Angka (6): Komisi II DPRI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah.
Hla tersebut, sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan VI Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
“Bahwa kami akan tegak lurus kepada keputusan bawaslu RI dan Peraturan Perundnag-undnagan dalam pengawasan di skema yang dipilih oleh KPU RI, sehingga kerja pencegahan dan pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dimasa mendatang” tutup Reki Putera Jaya (19-01-2023).
(***)