KPU DKI Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta

Sesuai dengan Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tanggal 11 Januari 2023 lalu.

Mengutip RDP Angka (6): Komisi II DPRI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah.

Hla tersebut, sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan VI Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

“Bahwa kami akan tegak lurus kepada keputusan bawaslu RI dan Peraturan Perundnag-undnagan dalam pengawasan di skema yang dipilih oleh KPU RI, sehingga kerja pencegahan dan pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2024 dimasa mendatang” tutup Reki Putera Jaya (19-01-2023).

Bacaan Lainnya

(***)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *