Forum Walet : Menegakan Hukum Yang Sama Terhadap Pelanggaran Lingkungan Tambang Galian C di Wakatobi

Desain Lambang LSM Wakatobi Lestari atau disingkat LSM-Walet (foto:sp)

SUARAPANTAU.COM, WAKATOBI – Soal polemik tambang galian C diharapkan oleh Forum Wakatobi Lestari (Walet) terhadap pelanggaran lingkungan ada perlakuan hukum yang sama bagi pelaku penambangan Galian C di Kabupaten Wakatobi.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Walet Anton mengungkapkan, jika dilihat dari sisi pelanggaran lingkungan maka semua pelaku penambang di Wakatobi melakukan Pelanggaran yang sama termasuk dengan aktivitas Galian C di Wakatobi II.

Pasalnya, Selain harus punya izin menambang, pemrakarsa dalam hal ini pelaku penambang harus mengantongi Dokumen Kajian Lingkungan berdasarkan perturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui bahwa, Izin Lingkungan itu dasar untuk mendapatkan izin lainya, sehingga izin lingkungan ini menjadi wajib bagi setiap kegiatan atau usaha, dan izin lingkungan itu diperoleh karena adanya kajian lingkungan yang melihat sejauh mana dampak dari sebuah kegiatan atau usaha yang tentunya dituangkan dalam dokumen lingkungan,” ujar ketua Bilang Lingkungan Hidup Forum Wakatobi Lestari (Walet), Jum’at, (2/4/2021).

Bacaan Lainnya

Sementara itu Syaiful mengatakan, mengenai keberadaan Forum Walet dikabupaten Wakatobi bermula dari adanya diskusi-diskusi bersama generasi muda yang bukan hanya perhatian terhadap lingkungan akan tetapi, peduli dengan segala hal untuk membangun Wakatobi.

Lanjutnya, sebagai wadah kontrol sosial, Forum Walet kedepan akan menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM – Walet) yang dapat menampung segala Aspirasi rakyat untuk kepentingan umum mulai dari tingkat desa hingga Kabupaten.

“Sementara menunggu Akta, kebutuhan administrasi dan persyaratan LSM pada umunya udah rampung,” cetus Ketua Forum Walet, Syaiful.

Ia juga menyampaikan, persoalan yang menjadi kajian Anggota akan di kawal oleh organisasi Walet sebagaimana fungsi-fungsi organisasi Non-Goverment berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pandangan ketua Bidang Lingkungan Hidup Walet terhadap Polemik Galian C, akan terus menjadi Kajian terutama pada penegakan hukum lingkungan dimana para pelaku mesti tidak ada istila kebal hukum. (SF)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *