Ia juga melanjutkan belum lagi daya beli pekerja/buruh yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja omnibuslaw.
Selain itu, belum lagi napas buruh lega, dipertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang berefek domino dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
“Disusul kemudian pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja,”
Padahal sebelumnya, kata Mirah sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional .
Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh yaitu Permenaker nomer 5/2023, dimana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25%!!!
“Sungguh ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja/buruh dan Pemerintah dalam hal ini sangat minim empaty atas kondisi pekerja/buruh Indonesia,” ungkap Mirah dengan sangat kecewa.




