ASPEK Indonesia Tolak Keras Permenaker No 5 Tahun 2023

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM

Ia juga melanjutkan belum lagi daya beli pekerja/buruh yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja omnibuslaw.

Selain itu, belum lagi napas buruh lega, dipertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang berefek domino dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

“Disusul kemudian pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja,”

Padahal sebelumnya, kata Mirah sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional .

Bacaan Lainnya

Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh yaitu Permenaker nomer 5/2023, dimana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25%!!!

“Sungguh ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja/buruh dan Pemerintah dalam hal ini sangat minim empaty atas kondisi pekerja/buruh Indonesia,” ungkap Mirah dengan sangat kecewa.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *