Meminta pemerintah cabut Permenaker No. 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar 25% pada perusahaan tertentu Sektor ekspor.
Hal ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik.
Juga tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa di salahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun.
“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” tutup Mirah.
(*)




