ASPEK Indonesia Tolak Keras Permenaker No 5 Tahun 2023

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM
Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat - SUARAPANTAU.COM

Meminta pemerintah cabut Permenaker No. 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar 25% pada perusahaan tertentu Sektor ekspor.

Hal ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik.

Juga tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa di salahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun.

“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” tutup Mirah.

Bacaan Lainnya

(*)

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *