Yusrang: Pengawasan Pemilu Bagi Generasi Z

Yusrang, SH.,MH. (Dosen Hak Asasi Manusia Uniasman)

Memahami Hak Anak

Penting untuk mencermati prinsip-prinsip hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC).

UNCRC mengakui hak anak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi mereka. Tetapi juga menghormati hak mereka untuk melindungi dan menghormati kebutuhan khusus mereka sebagai anak-anak.

Secara umum, penting bagi masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara melibatkan anak dalam politik dan melindungi hak-hak serta kepentingan terbaik mereka.

Regulasi yang jelas dan ketentuan yang memadai perlu hadir untuk memastikan perlindungan anak dan menghindari penyalahgunaan potensi mereka dalam kampanye politik.

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 280 ayat 2 (k) UU Pemilu, memberikan penjelasan bahwa “pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih”.

Artinya ketentuan tersebut, secara implisit melarang anak ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun,

Pasal 493 UU Pemilu yang mengatur bahwa “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Itu artinya, mengikutsertakan anak dalam kampanye pemilu merupakan perbuatan pidana dengan ancaman paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Memang saat ini Bawaslu dan KPAI telah menandatangani MoU untuk pemilu ramah anak. Akan tetapi hal ini, belum terimplementasi karena dalam sejarah kepemilu-an di Indonesia kerap mengabaikann perlindungan anak.

Ikuti berita terbaru di Google News

Redaksi Suarapantau.com menerima naskah opini dan rilis berita (citizen report).
Silahkan kirim ke email: redaksisuarapantau@gmail.com atau Whatsapp +62856-9345-6027

Pasang Iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *